Kompas, 26 April 2003
Kepulauan Riau Layak Ditetapkan Jadi Kabupaten Maritim
Batam, Kompas - Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki luas lautan 96.866 kilometer (km) persegi dan daratan 4.303,35 km persegi layak ditetapkan menjadi salah satu kabupaten maritim di Indonesia. Alasannya, Kepri yang memiliki wilayah 95 persen lautan ini sangat memungkinkan untuk ditetapkan sebagai kabupaten maritim.
"Konsepnya sedang disiapkan. Mudah-mudahan bisa ditetapkan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Dr Alex SW Retraubun di Tanjung Pinang, Jumat (25/4).
Alex hadir bersama President Director PT Hanno Bali, Hanno Soth, salah seorang calon investor asal Jerman di bidang pariwisata maritim yang diterima oleh Ketua DPRD Kepri Andi Anhar Chalid.
Menurut Alex, wilayah Kepri yang terdiri dari sembilan kecamatan dengan 513 pulau besar dan kecil merupakan miniatur Indonesia yang memiliki potensi maupun permasalahan yang besar. Karena itu, segala potensi yang dimilikinya harus dikelola secara profesional dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dari potensi dan permasalahannya, wilayah Kepri ini sangat menonjol dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia. Baik dari sumber daya alamnya maupun permasalahan yang ditimbulkannya, seperti pencurian ikan oleh nelayan asing dan pasir lautnya," ujar Alex.
Mengundang investor
Andi Anhar Chalid menyatakan, pihaknya menanggapi positif prakarsa Departemen Kelautan dan Perikanan yang hendak menetapkan Kepri menjadi kabupaten maritim.
Dikatakan, gagasan itu hendaknya diimbangi dengan mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di bidang kelautan di Kepri.
"Kami mendukung sepenuhnya. Soal perizinan, kami siap memberi kemudahan bagi para calon investor yang bersungguh-sungguh akan menanamkan modalnya di Kepri," ujar Andi.
Andi mengemukakan, keunggulan yang dimiliki Kepri sebagai daerah tujuan investasi karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kepri juga memiliki peraturan daerah (perda) yang tidak mengizinkan kegiatan demonstrasi dilakukan di wilayah investasi. (smn) |